Selamatkan Uang Negara, RI Banding ke Pengadilan New York
Rabu, 27 Okt 2004 04:11 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia dan PT Pertamina (Persero) dipastikan akan melakukan banding ke pengadilan New York agar uang yang dibekukan Bank of America dan Bank of New York di Amerika Serikat (AS) sebesar US$ 271 juta dikembalikan.Banding itu dilakukan karena uang tersebut bukan milik Pertamina, melainkan pemerintah, sehingga harus segera dikembalikan ke pemerintah.Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Widya Purnama dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pertamina, Jl. Perwira, Jakarta, Selasa malam (26/10/2004)."Uang itu milik pemerintah, jadi tidak boleh disita. Pemerintah akan melakukan appeal mengingat kita dikasih waktu satu bulan untuk melakukannya," tegas Widya.Sebelumnya Supreme Court AS menolak memeriksa materi perkara sehingga keputusan pengadilan banding sebelumnya menjadi final. Dengan demikian Pertamina dan PLN, pihak-pihak yang terkait dalam kasus KBC, harus membayar klaim dan bunga sebesar US$ 302 juta.Sementara sebelumnya Pertamina dan pemerintah memiliki uang sebesar US$ 300 juta di Bank of New York dan Bank of America. Atas keputusan Supreme Court tersebut, Bank of Amerika mencairkan dana yang dianggap milik Pertamina sebesar US$ 29 juta kepada KBC. Tak hanya disitu, KBC juga mengancam akan menyita sisa uang tersebut.Ditambahkan kuasa hukum Pertamina Simson Panjaitan, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menyelesaikan penyidikannya atas dugaan KKN pada proyek KBC tersebut. "Kalau bukti-bukti KKN ada, maka kita dapat mengajukannya ke Amerika Serikat maupun negara-negara lain dimana KBC mengajukan tuntutan," kata Simson.Dengan adanya bukti itu, lanjutnya, Pertamina optimis uang pemerintah yang masih dibekukan itu dapat segera dikembalikan. "Jadi saat ini kita berusaha agar eksekusi penyitaan dilakukan," tegasnya.Tolak BayarPada kesempatan yang sama Widya kembali menegaskan Pertamina tetap menolak membayar klaim KBC meski Supreme Court AS telah memenangkan KBC. Pasalnya terdapat sejumlah indikasi KKN dalam proyek itu."KBC tidak jujur dalam menyebutkan pengeluaran investasi di Indonesia di depan arbitrase internasional. Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan terjadinya penggelembungan sebesar US$ 19,16 juta di samping kekurangan pajak sebesar Rp 5,97 miliar," papar Widya.Selain itu, lanjutnya, KBC juga telah menerima uang asuransi sebesar US$75 juta yang sebelumnya diingkari di arbitrase di Swiss. "Buktinya sudah cukup, jadi saya tidak mau bayar. Jika pemerintah tetap mau bayar, saya akan mundur," tukas Widya.Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi di Indonesia tahun 1997 menyebabkan sejumlah proyek, termasuk proyek Pembengkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas di Garut, Jabar, ditunda realisasinya. Atas penundaan tersebut, KBC mengajukan Pertamina dan PLN ke arbitase internasional. Di arbitrase diputuskan kedua pihak BUMN tersebut harus membayar klaim sebesar US$ 261 juta.
(sss/)










































