Pemerintah akan Hapus Tagih Utang 200 PDAM
Rabu, 03 Nov 2004 14:14 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menghapuskan tunggakan rekening dana investasi (RDI) sekitar 200 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang besarnya mencapai Rp 2,6 triliun. Namun pemerintah menetapkan satu syarat yang harus dilakukan PDAM penunggak tersebut, diantaranya membuat business plan."KIta akan hapus utang RDI di PDAM yang besarnya Rp 2,6 triliun. Tapi itu tidak diberikan cuma-cuma, harus ada letter of comfort. Boleh dihapus tapi harus ada perbaikan komitmen, ada komitmen tender. Jika tidak bisa penuhi komitmen, akan kita tagih," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar saat rapat dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2004).Sementara Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Mulya Nasution juga menegaskan penyerahan business plan harus disertai komitmen dari pemda masing-masing. Hanya saja saat ini banyak PDAM yang belum mengerti mengenai business plan sehingga masih harus dibantu konsultan. Yang pasti, katanya, dalam business plan itu, PDAM harus menjelaskan langkah-langkah ke depan untuk mengurangi kebocoran air, termasuk melakukan restrukturisasi managemen. Jika business plan tidak disetujui pemerintah, maka fasilitas hapus tagih tidak akan diberikan. Artinya, lanjutnya, I>business plan harus disetujui dulu oleh pemerintah. Selain itu jika utang PDAM lebih dari Rp 100 miliar, maka pemerintah harus membicarakan masalah tersebut dengan DPR. Namun jika jumlah utang Rp 10-100 miliar hanya dibutuhkan persetujuan presiden saja. Ia juga mengingatkan fasilitas yang penyelesaikan kewajiban yang ditawarkan pemerintah tak harus berupa hapus tagih. Jika pemda dinilai cukup kuat, seperti DKI yang memiliki tunggakan lebih dari Rp 500 miliar, maka kemungkinan hanya direstrukturisasi saja. Namun jika pemdanya lemah mau tidak mau utang tersebut harus dihapus tagih."Penghapustagihan utang RDI pada prinsipnya sama dengan penghapustagihan utang pada BUMN. Jadi ada usulan dari PDAM yang bersangkutan, disertai komitmen tak hanya dari pemda tapi juga DPRD karena mungkin nantinya akan ada penyesuaian tarif. Jadi pemda harus restukturisasi, termasuk direksi," katanya.Sejauh ini, lanjut Mulya, pemerintah masih mendata pemda-pemda mana yang serius mengajukan permohonan penghapustagihan untuk utang RDI PDAM. Sejauh ini sudah ada 30 PDAM yang mengajukan hal tersebut. Dijelaskan Mulya, tunggakan 200 PDAM itu ada yang melebihi satu tahun dan rata-rata jangka waktu pinjaman 3-4 tahun. Bahkan ada yang lebih lama dari itu. "Tunggakan ada yang lebih dari 12 bulan, misalnya PDAM DKI dan Tangerang," kata Mulya.
(nit/)











































