Satu Pegawai Pajak Mampu Setor Rp 26,7 Miliar di 2012

Satu Pegawai Pajak Mampu Setor Rp 26,7 Miliar di 2012

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2013 16:40 WIB
Satu Pegawai Pajak Mampu Setor Rp 26,7 Miliar di 2012
Jakarta - Tingkat produktifitas pegawai pajak dari waktu ke waktu menunjukkan adanya peningkatan. Hal ini terlihat dari rasio penerimaan pajak per pegawai setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan penerimaan negara tahun 2012 adalah sebesar Rp 835,26 triliun. Dimana jumlah pegawai pajak mencapai 31 ribu orang.

"Artinya satu orang pegawai pajak itu bisa mendapatkan Rp 26,7 miliar setahun," kata Fuad saat rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya menurut Fuad berbeda dengan tahun 2006 yang pendapatan pajak hanya mencapai Rp 358,29 triliun dengan pegawai 30 ribu orang. Setiap pegawai kala itu hanya mampu mendapatkan Rp 11,86 miliar.

"Ini kan tingkat produktifitas pegawai meningkat kalau dilihat dari tahun 2006 ke tahun lalu," sebutnya.

Sementara untuk tahun 2013, proyeksi penerimaan pajak adalah sebesar 995,21 triliun. Dengan pegawai pajak yang sebesar 30 ribu, maka per pegawai ditargetkan mendapat Rp 32,35 miliar.

(mkj/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads