Hapus Tagih Mutlak Untuk Utang UKM Dibawah Rp 10 M

Hapus Tagih Mutlak Untuk Utang UKM Dibawah Rp 10 M

- detikFinance
Kamis, 04 Nov 2004 16:14 WIB
Jakarta - Dirjen piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik menegaskan, penghapustagihan utang mutlak dilakukan pemerintah untuk UKM yang memiliki tunggakan dibawah Rp 10 miliar. Pemerintah sejauh ini masih menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang tata cara penghapusbukuan bersyarat dan mutlak."Kriterianya banyak, sedang kita usulkan. Kalau menteri sudah setuju, nanti saya kasih info," kata Machfud di Kantor Meneg BUMN, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Kamis (4/11/2004).Namun machfud membantah pemutihan utang itu akan dilakukan dalam 100 hari kerja pemerintahan baru. Menurut dia, pemberian fasilitas itu akan dilakukan kasus per kasus setelah pemerintah menentukan kriterianya. Yang pasti untuk utang sampai Rp 10 miliar, keputusannya ada ditangan Menkeu, Sedangkan untuk utang Rp 10-100 miliar, akan diputuskan oleh presiden dan diatas Rp 100 miliar oleh presiden dengan persetujuan DPR.Menurut Machfud, pemberian fasilitas ini merupakan pelaksanaan UU No 17 ahun 2003, UU 1 tahun 2004 dan UU No 49 tahun 1990 tentang panitia urusan piutang negara. Mengenai kriterianya menurut Machfud diantaranya adalah disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan. Hal itu, lanjut Machfud sudah dilakukan pengurusnya ke PUPN sehingga sudah dinyatakan sebagai piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT). "Kemudian nanti akan ada semacam keputusan dari direksi. Kalau dia hapus tagihkan, dia harus melunasi atau diberi diskon. Dan ini harus dipenuhi dulu. Yang pasti prasyarat teknis sudah kita bicarakan dengan perbankan. Setelah disetujui Menkeu akan diteruskan ke presiden dalam bentuk RPP," papar Machfud.RPP itu lanjut dia dibahas secara interdep dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan Menkeu untuk membahas mengenai masalah ini.Mengenai berapa banyaknya tagihan, Machfud mengatakan jumlahnya masih akan diajukan oleh bank. Namun gambaran dari pemerintah angkanya lebih dari Rp 30 triliun yang terdiri dari berbagai debitur dengan utang diatas 100 miliar dan antara Rp 10-100 miliar. "Saya sendiri tidak tahu persis, nanti bank yang ajukan. Kita akan review,nanti menkeu yang akan tetapkan hapus tagih atau hapus buku secara mutlak," demikian Machfud. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads