Menkeu Tetapkan DAK 2005 Rp 4,014 Triliun

Menkeu Tetapkan DAK 2005 Rp 4,014 Triliun

- detikFinance
Jumat, 05 Nov 2004 15:26 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar menetapkan pagu dana alokasi khusus (DAK) non dana reboisasi untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp 4,014 triliun. Alokasi dana ini bertujuan untuk membantu daerah membiayai kebutuhan fisik, sarana dan prasarana dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pra sarana pemerintah kelautan, perikanan dan pertanian.Hal ini disampaikan Jusuf Anwar dalam siaran pers Departemen Keuangan di Jakarta, Jumat (5/11/2004).Dijelaskan dalam rincian DAK yang tertuang lewat SK Menkeu No.505/KMK.02/2004 disebutkan untuk menunjang pelaksanaa wajib belajar 9 tahun pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,221 triliun, kesehatan Rp 620 miliar, infrastruktur Rp 1,533 triliun, pra sarana pemerintah Rp 148 miliar, kelautan dan perikanan Rp 33 miliar dan pertanian Rp 107 miliar.Pada prinsipnya DAK diprioritaskan untuk daerah-daerah yang memiliki fiskal renda atau dibawah rata-rata, seperti Papua dan provinsi NAD yang merupakan otoritas khusus, provinsi Maluk sebagai daerah pasca konflik, daerah di kawasan timur Indonesia, daerah tertinggal, penampung program transmigasi. Namun demikian sebagai komitmen dan tanggungjawab daerah pelaksanaan program yang dibiayai DAK, pemerintah mewajibkan daerah peneriman DAK menyediakan dana pendamping minimal 10 persen dari nilai DAK yang diterima untuk membiayai kegiatan fisik.Dana pendamping wajib dianggarkan dalam APBD 2005 dan dicantumkan dalam rencana definitif dan daftar isian proyek daerah (DIPDA)/dokumen anggaran satuan kerja (DASK).Terkait dengan pengalokasi DAK, pengeluaran biaya untuk administrasi proyek dan persiapan proyek fisik, penelitian, pelatihan dan biaya umum sejenis lainnya tidak bisa dibiayai dana yang bersumber dari DAK. Selain itu sumber DAK harus dapat berfungsi pada tahun 2005. (ahn/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads