"Agar korupsi di sektor pajak bisa diusut tuntas, tidak cukup berhenti hanya soal terima suapnya, tetapi bahkan siapa si pemberi suap, kepada siapa saja dan sudah berapa lama suap itu berjalan," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance, Selasa (22/10/2013).
Agus mengingatkan penerimaan negara dari sektor pajak itu mencapai 70% dari penerimaan APBN atau Rp 1.200 triliun dari total APBN Rp 1.600 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan Polri perlu melakukan penyelidikan dan penyidikannya secara kait mengkait untuk kejahatan suap ini. Sehingga pada waktunya bisa dilakukan proses Penuntutan Kumulatif, sehingga di proses persidangan nanti bisa diterapkan Pembuktian Terbalik yang memungkinkan dilakukannya perampasan aset ilegal si terdakwa.
"Selain tuntutan hukuman yang berat, dalam proses persidangan juga bisa diterapkan upaya Pembuktian Terbalik untuk merampas aset ilegal yang diperoleh dari kejahatannya. Dengan pengenaan sanksi hukum yang demikian itu maka diharapkan akan memberikan efek jera," terangnya.
(dru/hen)










































