"Mobil mewah itu sebelum akhir bulan. Bisa minggu depan. Karena itu yang sudah clear. Iya (berlaku 1 November 2013)," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (23/10/2013)
Sementara itu mengenai kenaikan PPn BM untuk produk tas mewah seperti tas Gucci, LV (Louis Vuitton) belum ada keputusan. Pemerintah masih fokus menerapkan pajak tinggi untuk produk mobil mewah impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bambang mengatakan kenaikan tarif PPnBM ini berkisar sebesar 75%-100% dari tarif sebelumnya. "Naiknya sekitar 75%-100%," katanya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan ketentuan PPn BM baru ini belum berlaku untuk produk aksesoris mobil mewah tersebut.
Menteri Keuangan Chatib Basri juga pernah mengatakan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Ferrari, Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.
Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah 2 bulan lalu.
(hen/dru)











































