"Saya serahkan ke perusahaan masing-masing. Maksudnya di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian yang berdasarkan performance (kinerja)," ucap Dahlan di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Ia menegaskan apapun ketentuan tentang kenaikan besaran UMP 2014, para BUMN akan tetap mengikuti keputusan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang awal November 2013, para dewan pengupahan di daerah mulai menyusun rancangan Upah Minimum Provinsi/Kabupetan (UMP/UMK). Misalnya hari ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta bakal menetapkan UMP 2014.
Sebelumnya Dewan Pengupahan wilayah DKI Jakarta telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 Rp 2.299.860 per bulan, sebagai bahan pertimbangan gubernur DKI menetapkan UMP. Namun KHL 2014 tersebut ditolak para buruh, buruh meminta KHL sebesar Rp 2,7 juta.
(feb/hen)