Tanggapi Kenaikan UMP, Dahlan Sebut Gaji Pegawai BUMN Berdasarkan Kinerja

Tanggapi Kenaikan UMP, Dahlan Sebut Gaji Pegawai BUMN Berdasarkan Kinerja

- detikFinance
Rabu, 30 Okt 2013 12:06 WIB
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan gaji karyawan BUMN tidak berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini penentuan gaji karyawan BUMN merujuk pada kinerja.

"Saya serahkan ke perusahaan masing-masing. Maksudnya di BUMN itu sudah menerapkan sistem penggajian yang berdasarkan performance (kinerja)," ucap Dahlan di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Ia menegaskan apapun ketentuan tentang kenaikan besaran UMP 2014, para BUMN akan tetap mengikuti keputusan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UMP saya ikut peraturan pemerintah saja. Dampaknya seperti apa ya harus dirasakan. Pemerintah harus yang memikirkan dampaknya bagi perusahaan apalagi BUMN," sebutnya.

Menjelang awal November 2013, para dewan pengupahan di daerah mulai menyusun rancangan Upah Minimum Provinsi/Kabupetan (UMP/UMK). Misalnya hari ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta bakal menetapkan UMP 2014.

Sebelumnya Dewan Pengupahan wilayah DKI Jakarta telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 Rp 2.299.860 per bulan, sebagai bahan pertimbangan gubernur DKI menetapkan UMP. Namun KHL 2014 tersebut ditolak para buruh, buruh meminta KHL sebesar Rp 2,7 juta.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads