"Setelah rekomendasi angka ini diajukan ke meja gubernur malam ini, besok akan ditetapkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2014," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono saat ditemui di Gedung Balaikota Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Sementara itu anggota dewan pengupahan dari unsur Apindo Asrial Chaniago berpendapat penetapan UMP tahun ini jauh lebih bersih bila dibandingkan tahun lalu. Ia menuturkan salah satu penyebabnya adalah ketegasan peraturan Permenakertrans No. 7/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang penetapan angka rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta selesai malam ini. Sidang yang dimulai pukul 15:30 WIB hingga 20:15 WIB malam ini hanya melibatkan pemerintah dan unsur pengusaha tanpa keikutsertaan perwakilan buruh.
Hasil dari sidang tersebut adalah pemerintah dan unsur pengusaha memberikan rekomendasi angka yang berbeda. Pemerintah memberikan rekomendasi angka UMP sebesar Rp 2.441.301,74 sedangkan pengusaha Rp 2.299.860 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
(/)










































