"Sejarah karena selama ini bayar pajak pakai ATM itu PBB, tidak pernah PPh pakai ATM," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam sambutannya di acara sosilasi peraturan pajak di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Fuad menuturkan, fasilitas ini akan dimulai dengan empat bank besar, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI dan BCA. Melalui empat bank tersebut, pelaku UKM dinilai dapat lebih mudah untuk membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengatakan penetapan aturan ini merupakan hasil dari perdebatan yang cukup panjang. Pemerintah telah duduk bersama dengan para pengusaha, mulai dari yang besar dengan kecil.
"PPh final 1% ini merupakan kesepakatan yang sudah lama dirancang. Melalui perdebatan yang juga cukup ramai dengan para UKM," terangnya.
Ia menuturkan soal sosialisasi sebenarnya sudah berlangsung dari beberapa waktu lalu. Namun, Fuad mengaku hal tersebut masih kuran sehingga dibutuhkan keberlanjutan sosialisasi.
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu. Nanti kita akan sosialisasi ke daerah bersama para pengusaha. Untuk hari ini kita undang 1000 pengusaha, ternyata yang hadir lebih dari 1000. Saya sangat apresiasi kehadirannya," ujar Fuad.
(mkl/dru)