Tak Mau Diperas, Ini Permintaan Pengusaha ke Ditjen Pajak

Tak Mau Diperas, Ini Permintaan Pengusaha ke Ditjen Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Nov 2013 14:06 WIB
Tak Mau Diperas, Ini Permintaan Pengusaha ke Ditjen Pajak
Jakarta - Kalangan pengusaha meminta pemerintah melalui Direktorat Jendera (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menyiapkan pos di setiap pusat perbelanjaan. Ini bertujuan untuk membantu sosialisasi pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun, dan menghindari pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu.

"Kita bisa buat pos pajak, itu agar bersama-sama kita nggak diperas lagi," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013)

Sofjan menyarankan, lokasi seperti pusat perbelanjaan Mangga Dua, Tanah Abang, Kebayoran, dan sejenisnya layak untuk tersedia pos tersebut, agar pengusaha dapat terbantu. "Jadi bikin saja di mal mal, yang banyak ritel, atau resto yang biasanya diperas," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, menurut Sofjan, secara umum aturan yang dibuat pemerintah terkait PPh 1% ini sudah sangat membantu pengusaha terhindar dari pungutan liar. Pengusaha biasa belajar menjadi warga negara baik yang benar. "Pasti banyak oknum pajak liar sekarang nggak dapat lagi," tegasnya.

Namun dengan dilengkapi pos tersebut menurut Sofjan akan lebih terbantu lagi. Pengusaha pun kata Sofjan juga tidak pusing lagi. "Supaya nggak pusing-pusing lagi pengusaha," kata Sofjan.

Ditjen Pajak memang telah memberlakukan aturan PPh 1% ini. Bahkan pembayarannya bisa dilakukan lewat ATM sejumlah bank besar. Namun pengusaha meminta ada posko pajak, sehingga pengusaha atau pedagang tidak tertipu.

(mkj/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads