"Iya (belanja pegawai) itu yang memang pertanggungjawabannya dari Pemda. Itu lah yang harusnya untuk infrastruktur. Kemudian untuk mendukung percepatan pembangunan daerah," ungkap Plt Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Boediarso Wibowo di The Royal Surakarta Heritage, Solo, Kamis (14/11/2013)
Anggaran DAK tahun 2014 adalah sebesar Rp 33 triliun atau naik 1,3% dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 31,7 triliun. Anggaran yang cukup besar, menurutnya harus digunakan untuk membangun jalan, irigasi, air minum dan sanitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain belanja pegawai, anggaran tersebut banyak yang mengendap. Artinya hanya tersimpan di kas daerah dan tidak terserap sesuai dengan semestinya. Padahal banyak kebutuhan infrastruktur daerah yang masih kurang.
"Dulu banyak yang mengendap di kas dareah, Artinya adanya uang mengendap dan tidak tersalurkan. Hanya tersimpan dalam bentuk belanja di rekening BPD. Mungkin karena daya serapnya rendah," terang Boediarso.
Sebagai informasi, DAK termasuk dalam anggaran transfer ke daerah yang secara total di 2014 sebesar Rp 487,9 triliun. Di dalamnya selain DAK, ada Dana Bagi Hasil yang sebesar Rp 113,7 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 341,2 triliun.
(mkj/dru)










































