Usulan Ranperda itu disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (17/12/2013) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir dalam paripurna itu.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, sebanyak sembilan Fraksi DPRD yang diwakili kehadiran 68 dari 100 anggota dewan, menyatakan setuju Ranperda itu dijadikan peraturan daerah (perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama itu, Gubernur Gatot menyatakan, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dijadikan dasar hukum guna membentuk Perda tentang pajak dan retribusi.
Salah satu jenis pajak baru dalam UU 28/2009 adalah pajak rokok, yaitu pungutan pusat atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan pemberlakuan pajak rokok secara efektif diterapkan pada 1 Januari 2014.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMKI.07/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, diamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mempersiapkan Perda Pajak Rokok sebelum akhir tahun 2013 sebagai dasar pelaksanaan pembagian hasil dari pajak rokok yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada Januari 2014.
Besaran peneriman pajak rokok secara nasional sepuluh persen dari penerimaan cukai rokok secara nasional yang selanjutnya dibagihasilkan kepada provinsi. Perhitungannya berdasarkan rasio antara jumlah penduduk provinsi dengan jumlah penduduk nasional.
“Penerimaan pajak rokok secara nasional pada tahun 2014 diperkirakan sekitar Rp 95 triliun jika dihitung dengan rasio jumlah penduduk Sumut, maka potensi penerimaan pajak rokok untuk Sumut pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 583 miliar," kata Gatot.
(rul/hen)