Walah! Orang Kaya di Prancis Sekarang Kena Pajak 75%

Walah! Orang Kaya di Prancis Sekarang Kena Pajak 75%

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 30 Des 2013 11:48 WIB
Walah! Orang Kaya di Prancis Sekarang Kena Pajak 75%
Paris - Mahkamah Konstitusi (MK) Prancis merestui pemerintah setempat untuk menarik pajak pendapatan (PPh) hingga 75% bagi orang-orang kaya. Mereka dengan pendapatan lebih dari 1 juta euro (Rp 14 miliar) per tahun yang akan kena pajak ini.

Seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/12/2013), rencana ini disuarakan pertama kali oleh Presiden Prancis Francois Hollande sejak awal tahun ini. Ia ingin orang-orang kaya di Prancis membantu negaranya keluar dari jeratan krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Sebelumnya, MK Prancis sudah menolak rencana gila ini karena secara hukum maksimal hanya 66% saja pajak yang bisa dikenakan terhadap satu individu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, pemeritahan yang mayoritas dari Partai Sosialis itu menurunkan pajak perusahaan hanya menjadi 5% saja. Hal inilah yang akhirnya membuat MK Prancis merestui rencana Hollande tersebut.

Dalam mengantisipasi disahkannya aturan pajak baru ini, orang-orang kaya Prancis sudah melarikan diri alias kabur dari Prancis sejak Hollande mengeluarkan rancangan aturan baru tersebut.

Banyak dari orang-orang kaya negeri croissant ini memilih tinggal di Inggris yang selama ini menjadi surga bagi orang-orang kaya.

(ang/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads