Sulitkan Dilaksanakan, Kepmenhut No.12/2004 Harus Direvisi
Jumat, 26 Nov 2004 18:15 WIB
Jakarta -
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHATI) meminta Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.12/2004 direvisi. Sebab, Kepmenhut itu sulit direalisasikan.Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Profesi PERHATI, Koesnaryo, kepada wartawan dalam jumpa persnya di Hotel Regent, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (24/11/2004).Dijelaskan, Kepmenhut No.12/2004 menyatakan kontraktor pertambangan harus mengganti lahan di wilayah hutan lindung dengan lokasi yang berdekatan. Kepmenhut ini juga merupakan pelaksanaan Keppres No.1/2004 yang mengizinkan 13 perusahaan pertambangan untuk beroperasi di hutan lindung."Namun Kepmenhut itu pada akhirnya sulit direalisasikan. Sebetulnya secara legal formal memang tidak masalah, tapi penerapannya yang sulit dilaksanakan," kata Koesnaryo.Menurut Koernaryo, Kepmenhut No.12/2004 tersebut juga menyebutkan, bahwa jika tidak dapat mengganti areal yang digunakan di hutan lindung dengan lahan yang berdekatan, maka kontraktor pertambangan harus mengganti areal yang dikelolanya dengan wilayah yang luasnya dua kali lipat. "Ini juga sulit dilakukan dan akhirnya hanya akan menyulitkan kontraktor saja," tutur Koesnaryo.Tekait hal ini, PERHATI meminta MS Kaban, selaku Menhut yang baru, merevisi peraturan itu. Menurut Koesnaryo, hal itu penting agar penerapan Keppres No.1/2004 dapat dilaksanakan sekaligus meningkatkan investasi di sektor pertambangan di Indonesia.
(djo/)










































