"Target asumsi makro 7,2% untuk inflasi itu cuma wacana. Inflasi yang meleset dari target sangat disayangkan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Kamis (2/1/2014).
Sayangnya, menurut Harry pemerintah tidak diberikan sanksi apapun jika target dalam APBN-P meleset. Padahal, sambungnya, Bank Indonesia (BI) saja mendapatkan sanksi jika inflasi tak sesuai target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, Harry mengatakan, pemerintah yang mematok target inflasi dalam APBN-P namun tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi. "Ke depan harus ada sanksi kepada pejabat pemerintah agar mereka betul-betul bekerja. Mudah-mudahan pemerintahan hasil pemilu 2014 nanti lebih fokus soal ini," tutur Harry.
Seperti diketahui, asumsi dasar makro ekonomi di APBN-P 2013 berdasarkan UU No 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013 telah ditetapkan pada Juni 2013 lalu.
Adapun asumsi Makro APBN-P 2013:
- Pertumbuhan Ekonomi : 6,3%
- Inflasi : 7,2%
- Kurs : Rp 9.600/US$
- SPN 3 Bulan 5,0%
- Harga Minyak : US$ 108/Barel
- Lifting Minyak : 840.000 Barel per Hari