"Kalau kita ditunjuk Jaksa Agung kami siap. Tadi Jaksa Agung minta kerjasama dengan BUMN, dan kami nyatakan siap," ujar Dahlan Iskan usai jumpa pers di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
"Kejagung sudah menunjuk BUMN. Karena Kejaksaan kan tidak punya ahli perkebunan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau jadi 160 ribu hektar kebun sawit Asian Agri itu disita Kejagung, kan setelah disita tidak boleh kebun ini tidak boleh terlantar, karyawannya bagaimana. Nah kejaksaan agung minta kerjasama minta BUMN kelola perkebunan itu," jelasnya.
Wilayah perkebunan Asian Agri berada di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, dan Jambi. Di tiga tempat itu juga terdapat BUMN sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Sehingga kalau itu jadi karyawan tidak perlu resah, pabrik perkebunan tetap jalan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai disita. Mudah-mudahan bulan depan ini Asian Agri bayar Rp 2,5 triliun. Kalau Asian Agri bayar berarti tidak jadi (ambil)," terangnya.
Pagi ini, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany melakukan jumpa pers soal rencana penyitaan aset Asian Agri bila tidak kunjung membayar denda pajak Rp 2,5 triliun, yang batas waktunya adalah 14 Februari 2014.
(tfq/dnl)










































