Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono mengatakan, pihaknya ingin mengubah proses penelitian perizinan impor beras dan proses rekonsiliasinya dengan dokumen PIB (perizinan impor barang) di portal INSW, yang tadinya sepenuhnya otomatis, diubah menjadi melalui proses analisa atau penelitian perizinan oleh petugas Bea Cukai.
"Ini untuk meningkatkan pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan perizinan," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara periodik setiap minggu oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, PPKC dan IKC. Dirjen Bea Cukai mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Kepala Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," ujar Susiwijono.
Masuknya beras impor ilegal asal Vietnam ini diduga dilakukan oleh importir yang telah mendapatkan izin impor beras khusus oleh Kemendag. Namun importir bersangkutan malah memasukan beras medium, yang hanya boleh diimpor oleh Bulog.
(dnl/hen)