Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan sesuai kenentuan, wewenang soal kuota impor beras ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dengan mempertimbangkan jumlah produksi dan konsumsi nasional.
Selain itu, pihak kementan juga punya wewenang menunjuk importir beras. Sedangkan tugas Kemendag hanya menerbitkan izin impor yaitu Surat Persetujuan Impor (SPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bachrul, meskipun Perum Bulog tidak mengimpor beras tahun 2013, Kementerian Perdagangan mencatat ada 16.832 ton beras khusus yang diimpor oleh importir swasta. Alasannya Indonesia belum mampu atau masih minim memproduksi beras jenis khusus seperti beras ketan, Japonica, Basmati dan lain-lain.
"Beras khusus ini adalah beras yang dibutuhkan masyarakat tetapi tidak dihasilkan di Indonesia dan itu sehari-hari kita lihat dan kita makan seperti ketan sebagian dari impor, nasi Jepang atau nasi lengket kita juga harus impor. Bagi orang sakit diabetes nasi yang kadar gula rendah kita juga impor," imbuhnya.
Untuk memastikan jenis beras yang didatangkan sesuai dengan izin yang diberikan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan pihak Surveyor dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peran surveyor dan Bea Cukai penting agar beras medium impor ilegal tidak masuk ke pasar yang berdampak pada harga beras lokal.
"Pekerjaan rumah kita masing-masing kita rapat lagi dan kita ambil langkah-langkah untuk melakukan perbaikan. Kalau ada kesalahan dari pihak importir kita akan ambil langkah-langkah kita cabut izin," cetus Bachrul.
(wij/hen)