Namun kalangan anggota DPR RI meragukan hasil investigasi tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo masih meyakini beras eks Vietnam tersebut ilegal. Menurutnya, lembaga surveyor Sucofindo tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelegalan beras tersebut.
"Yang menentukan legal siapa? Saya nggak ngerti Sucofindo mengatakan legal ini dari aspek mananya. Ini kan sudah ada temuan di lapangan, ini tentunya yang bisa mengetahui ilegal ini kan aparat penegak hukum. Bukan Sucofindo, karena Sucofindo ini kan merupakan lembaga surveyor," kata Firman saat rapat dengan Kementerian Pertanian, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik adalah, beras diimpor itu tidak boleh jenis medium, harus premium, ternyata yang diimpor kan medium. Ini menjadi otoritas pemerintah dan Bulog sebagai pelaksana," kata Firman.
Menurutnya beras medium yang diduga ilegal tersebut tidak mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.
"Menteri Pertanian tidak pernah memberikan rekomendasi dengan pangan masih cukup dan mencukupi. Nah ini kan pelanggaran semua, kenapa? Ini kan semakin menjadi tanda tanya apa yang dilakukan Kemendag ini, ada apa gerangan?" tegasnya.
Ia juga menyayangkan keputusan Gita Wirjawan mundur sebagai Menteri Perdagangan di tengah kasus kisruh beras impor terjadi.
"Ini saya katakan tidak tepat kalau posisinya dalam situasi kondisi seperti ini. Kita tidak menyelesaikan persoalan malah mengundurkan diri. Harusnya mengundurkan diri itu setelah proses di dalam internal itu selesai, silahkan mengundurkan diri. Nah itu orang akan memberikan apresiasi yang luar biasa," tutupnya.
(zul/hen)











































