"Silakan saja. Prosesnya memang harus begitu, BPK memang harus memeriksa lembaga pemerintah. Sampai saat ini tidak ada orang dalam yang terlibat," kata Bayu saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (6/02/2014).
Soal potensi permainan kongkalikong antara birokrat di pemerintahan dengan importir terkait impor beras sempat disampaikan oleh anggota DPR Komisi IV DPR-RI Siswono Yudohusodo.
Bayu juga mengatakan, Kemendag akan melakukan perbaikan sistem tata niaga, diantaranya mengatur beras impor yang didatangkan ke Indonesia wajib dalam kemasan bermerek, tak boleh lagi dalam bentuk curah (bulk).
Kebijakan ini untuk menyesuiakan dengan aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang telah menaikkan status beras impor dari berisiko rendah menjadi risiko tinggi.
Ia mengakui dampak aturan ini, memang akan berpengaruh pada pengembangan merek (branding) beras di dalam negeri. Dahulu saat impor beras masih boleh dalam bentuk curah, importir dalam negeri bisa leluasa mengembangkan mereknya di dalam negeri.
"Kalau sekarang karena risiko naik ya kita perketat. Sebenarnya kalau dilihat dari pengembangan nilai tambah di dalam negeri sekarang praktis tidak ada. Semua impor dalam bentuk kemasan," ungkap Bayu.
Selain itu, langkah ini diambil untuk meminimalisir agar kasus kisruh soal beras impor beras asal Vietnam tidak akan terulang lagi.
"Tapi kita ambil langkah itu karena ada risk dan itu risikonya bisa berdampak lebih besar," imbuhnya.
(wij/hen)











































