Ini Bedanya TPU dengan Pemakaman Mewah

Ini Bedanya TPU dengan Pemakaman Mewah

- detikFinance
Kamis, 27 Feb 2014 18:23 WIB
Jakarta -

Saat ini, ada 2 jenis pemakaman di Indonesia: milik pemerintah daerah dan pemakaman yang dikelola swasta. Apa bedanya?

Perbedaan yang paling mencolok adalah dari harga atau iuran yang dibebankan kepada ahli waris atau keluarga jenazah yang bersangkutan. Di pemakaman mewah yang dikelola swasta seperti Al-Azhar Memorial Garden, satu unit kavling makam dihargai Rp 25 juta, itu pun belum termasuk, pemandian jenazah, pembungkusan kafan, sewa sound system, tenda, dan ustad yang totalnya senilai Rp 8,5 juta.

Sedangkan di tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah, ahli waris hanya perlu membayar uang iuran Rp 40-100 ribu per tiga tahun. Sedangkan sewa sound system, tenda kursi, dan ongkos gali dibayar terpisah. Itu juga tak mencapai jutaan rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak sampai juta-jutaan. Ratusan, akte resmi itu Rp 100 ribu juga bisa," kata Kepala TPU Karet Bivak, Sugiarto kepada detikFinance di TPU Karet Bivak, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Selain itu, perbedaan lainnya adalah dari pelayanan. Di pemakaman mewah seperti Al-Azhar Memorial Garden dan San Diego Hills pekuburan dilengkapi dengan fasilitas seperti masjid, lounge, taman, dan lain sebagainya. Kalau di TPU biasa, layanan tersebut tidak ada.

"Yang swasta itu pelayanannya bagus. Kita fasilitas dibersihkan, dirawat agar tetap cantik," tambah Sugiarto.

Luas lahan pun menjadi perbedaan antara kedua jenis pemakaman ini. Di pemakaman mewah yang dikelola swasta, lahan yang tersedia cukup luas dan pekuburan tertata rapi tidak saling berdesakkan. Di Al Azhar tanah seluas 25 hektar tersedia untuk 30.000 kavling makam. Salah satu Marketing San Diego Hills Erizar Nurdin mengatakan, kavling yang tersedia di pemakamannya mencapai 4 juta unit di atas tanah 357 hektar.

"Di sini (Karet Bivak) 16 hektar, sekitar 50 ribu-an lebih petak. Petak bukan unit, satu petak itu bisa isi 2 jenazah," kata pria yang sudah bekerja selama 30 tahun di pemakaman di Jakarta.

Setidaknya dalam satu hari minimal 3 jenazah dikuburkan di pemakaman umum Karet Bivak. Namun orang yang meninggal tidak sebanding dengan lahan yang tersedia. Sugiarto mengatakan, jika kondisi tersebut terjadi, pihak pengelola makam menguburkan jenazah baru di makam yang kadaluarsa.

Makam yang kadaluarsa di sini adalah makam yang tidak terurus, karena ahli waris tidak membayar iuran tiga tahunan seperti yang tertuang dalam perjanjian pemakaman awal.

"Kita tetap berjalan terus. Makan kadaluarsa itu kita pakai. Yang nggak diurus. Selama ini ada di bawahnya itu ditumpuk. Sanksinya begitu. Kalau ngasih tahu nggak sempat, di sisi lain itu (jenazah baru) mendadak harus dikubur," terangnya.

(zul/dru)

Hide Ads