Demikian hasil survei yang dilakukan oleh dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) seperti dikutip detikFinance, Jumat (28/2/2014). Survei ini dilakukan di 37 negara dari berbagai belahan negara.
Pembukaan data nasabah bank bisa berkembang menjadi pelacakan aktivitas pencucian uang atau money laundering dan kegiatan kriminal lain seperti terorisme. Hal itu memang berada di luar aspek pajak. Karena itu beberapa negara mencantumkan aturannya di luar koridor pajak.
Seperti di Rusia, di mana otoritas pajak akan meminta data rekening, operasi di rekening organisasi, neraca dan transfer uang. Berbeda dengan Polandia yang hanya memanfaatkan itu untuk pidana pajak saja dan tidak diperbolehkan untuk penyimpangan lainnya.
Data yang disampaikan oleh perbankan juga memiliki aturan tersendiri. Ada hak-hak wajib pajak untuk mengetahui datanya di bank diperiksa oleh otoritas. Namun, pada 7 negara tertentu, bahkan menerapkan aturan bahwa otoritas pajak boleh melihat dan menyelidiki isi dari safe deposit box yang dimiliki wajib pajak.
"Hal ini misalkan dapat ditemui di Argentina. Di negara tersebut diperbolehkannya otoritas pajak untuk mengakses safe deposit box. Telah menuai banyak kritik dan sengketa," tulis Darussalam.
Patokan regulasi juga dilakukan berbeda. Ada yang regulasinya terletak pada pajak, ada yang perbankan, dan ada yang menggunakan kedua regulasi tersebut.
Regulasi perbankan cenderung mengatur kerahasiaan bank dan pintu masuk permintaan data. Sementara pajak adalah terkait detil tujuan, ketentuan umum, mekanisme, prosedur, dan detil permintaan data perbankan untuk tujuan pajak.
India dan Belanda adalah dua negara yang hanya menerapkan pada regulasi pajak, namun sampai saat ini tidak ada hambatan yang begitu besar. Karena otoritas pajak diberikan kewenangan lebih besar untuk mengakses data perbankan.
Memang diakui para wajib pajak ketakutan terhadap aturan ini. Karena dikhawatirkan otoritas pajak dapat agresif dan tanpa kriteria jelas menyelidiki atau mencari-cari kesalahan. Dari total negara yang disurvei, ada 15 negara yang menerapkan sanksi atas penyalahgunaan oleh otoritas pajak.
"Hal ini jelas menunjukkan indikasi yang baik, bahwa banyak negara tetap menghormati hak-hak wajib," sebutnya.
(mkl/ang)