Badan Karantina: Klorin Termasuk Kimia Berbahaya

Badan Karantina: Klorin Termasuk Kimia Berbahaya

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2014 17:07 WIB
Jakarta - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) ikut menanggapi soal isu adanya kandungan zat klorin pada beras impor asal Vietnam yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Klorin merupakan unsur halogen yang dipisahkan menjadi gas yang bersifat racun dan berbau menyesakkan, dipakai sebagai zat pemutih dan pembunuh kuman dalam air.

Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Badan Karantina Pertanian Antarjo Dikin mengungkapkan zat Klorin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Ia mengaku mendapatkan laporan ada atau tidaknya kandungan klorin pada beras.

"Klorin itu dilarang peredarannya. Klorin masuk kimia berbahaya dan terlarang," ungkap Antarjo kepada detikFinance, Jumat (14/03/2014).

Antarjo menambahkan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2007 dijelaskan Klorin dilarang dicampur pada sumber karbohidrat seperti beras. Aturan itu sudah dipatuhi oleh negara-negara pengekspor beras ke Indonesia.

"Otomotis negara luar dia sudah baca peraturan ini dan tidak mungkin memasukan (beras mengandung klorin). Ini bahaya dan mereka (negara pengekspor) beras terancam kena reputasi buruk dan bisa saja dituntut Indonesia," imbuhnya.

Bila terbukti benar beras tersebut mengandung klorin, Badan Karantina Pertanian tidak mau disalahkan. Menurutnya Badan Karantina hanya memeriksa dokumen uji lab yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian.

"Sejauh ini tidak ada (temuan klorin). Jadi kalau beras impor masuk ke wilayah Indonesia importir harus mengajukan permohonan dan beras yang didatangkan dari mana dan jumlahnya berapa setelah itu diuji lab lagi apakah mengandung kimia berbahaya. Uji lab, di luar Badan Karantina masuk ke P2HP," jelasnya.

(wij/hen)

Hide Ads