Meski asetnya terbilang besar, PPD dibelit banyak persoalan. Mulai dari masalah ketenagakerjaan, kasus hukum petingginya, dan utang yang teramat besar. Mampukah PPD bertahan?
Terlepas dari itu, PPD adalah contoh perusahaan yang memiliki sejarah panjang. Bermula pada 21 Desember 1954 perusahaan Bataviache Verkeers Maatchappij (perusahaan angkutan dari zaman Belanda) diubah jadi perseroan terbatas dengan nama Perusahaan Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Tahun 1956 PT PPD menerima bantuan diesel Leyland dari Australia dalam rangka Colombo Plan. Sejak armada trem dihapuskan tahun 1960, PT PPD mengkhususkan usaha di bidang pelayanan angkutan bus kota.
Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 mengubah PT PPD menjadi Perusahaan Negara. Dua bulan setelah itu, PPD diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Tapi pada 1981, Jakarta menyerahkannya kembali kepada pemerintah pusat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981, PN PPD diubah namanya menjadi Perusahaan Umum PPD.
Pada 1985 Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengharuskan tujuh unit usaha angkutan swasta dileburkan ke Perum PPD. Mereka adalah Unit I PT Ajiwirya, Unit III PT Djakarta Transport, Unit V PT Medal Sekarwangi, Unit VIII PT Merantama, Unit A PT SMS, Unit B PT Gamadi, Unit C PT Pelita Mas Jaya.
Waktu itu total karyawan Perum PPD menjadi 16.589 orang dengan jumlah armada mencapai 1.386 unit. Jelas, sejak awal pun ketimbangan antara jumlah karyawan dan armada sudah sangat besar.
Selain armada, sejumlah aset PPD yang tersisa saat ini adalah: Depo Ciputat seluas 67.875 meter persegi dengan daya tampung bus 400 bus, Depo Pulo Gadung 7.344 m2 (80 bus), Depo Klender 17.860 meter (120 bus), Depo Jelambar 12.335 meter (90 bus), Depo Cakung 12.000 meter (80 bus), Depo Depok 7.135 meter (60 bus), Depo Tangerang 3.371 (40 bus), dan Depo Cawang 8.251 meter.
Utang PPD
PT Pelindo II: Rp 15 miliar
Rekening Dana Investasi (RDI): Rp 24 miliar
Pajak: Rp 8 miliar
Kewajiban kepada karyawan jika lay off: Rp 50 miliar
Kewajiban kepada pihak ketiga: Rp 73 miliar
Total: Rp 170 miliar
Aset PPD
1. Depo di 12 lokasi di Jakarta, Depok, dan Tangerang
2. Vila di Jawa Barat
3. Tanah di Ciracas dan Depok
4. Saham di Transjakarta
5. 370 unit bus melayani 36 trayek
Pendapatan: Rp 5,4 miliar (2012)
(DES/DES)