Tak Bayar JHT Karyawan, Manajemen Merpati Terancam Dibui

Tak Bayar JHT Karyawan, Manajemen Merpati Terancam Dibui

- detikFinance
Selasa, 01 Apr 2014 11:10 WIB
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengecek informasi terkait ketidakpatuhan pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Bila terbukti, manajemen Merpati bakal kena sanksi pidana.

"Ketentuan itu wajib, si pemberi kerja wajib menyediakan dan membayarkan ke Jamsostek (kini BPJS), kalau tak patuh berat sanksinya dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsos Tenaga Kerja. Sanksinya pidana," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon kepada detikFinance, Selasa (1/4/2014)

Pada Pasal 29 berbunyi antara lain:
1. Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000, -(lima puluh
juta rupiah).

2. Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan
selama-lamanya 8 (delapan) bulan

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran

"UU BPJS (UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS) sudah ada ketentuan, tapi selama belum beroperasi penuh ketentuan UU No 3 tetap berlaku," katanya

Ia menegaskan program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Saya akan coba cek dulu. Itu hak pekerja harus dibayarkan," katanya

Seperti diketahui para karyawan Merpati Nusantara Airlines mengalami kesulitan ketika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (dulu PT Jamsostek). Kesulitan ini terjadi karena manajemen Merpati disebut belum membayarkan iuran JHT ke BPJS sejak tahun 2009.

Padahal pemotongan iuran JHT oleh Merpati tetap berlangsung hingga Merpati tidak mampu membayar gaji pada Desember 2013.

"Sekarang kan karyawan Merpati minta agar Jamsostek-nya cair. Tapi setelah itu ada informasi, Merpati belum bayar," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Dahlan mengaku belum mengecek kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa Merpati sejak tahun 2009 belum membayarkan iuran di BPJS sejak 2009 meskipun perusahaan telah memotong iuran seperti JHT dari karyawan. Namun ia berjanji menindak direksi Merpati jika terbukti melakukan pelanggaran di dalam pembayaran iuran.

(hen/dru)

Hide Ads