BI Bekukan Bank Global

BI Bekukan Bank Global

- detikFinance
Senin, 13 Des 2004 20:22 WIB
Jakarta - Bank Indonesia memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Bank Global Internasional Tbk. Pembekuan itu dilakukan karena capital adequation ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal minus 39 persen dan melanggar ketentuan giro wajib minimum."Pemeriksaan yang dilakukan BI menunjukan kondisi keuangan bank bersangkutan dari waktu ke waktu terus memburuk karena bank telah melakukan penempatan dalam surat berharga fiktif dan pemberian kredit fiktif," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom saat jumpa pers mengenai hasil rapat Dewan Gubernur BI di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (13/12/2004).Menurut Miranda, sebelum dilakukan pembekuan berbagai langkah penyehatan juga telah diminta oleh BI kepada pengurus seperti penyetoran tambah modal dari pemegang saham pengendali dengan batas waktu selambat-lambatnya 13 Desember 2004 yang ternyata tidak dapat dipenuhi. Bank Global, kata Miranda, juga telah ditempatkan dalam pengawasan khusus sejak 27 Oktober 2004. Pembekuan usaha dilakukan karena direksi juga tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi yang tercermin dari adanya upaya menghalangi jalannya pemeriksaan polisi, serta ingkar janji terhadap berbagai pernyataan dan komitmen tertulis yang telah ditandatangani di hadapan pejabat BI.Ditambahkan Miranda, direksi dan pejabat ekskutif serta beberapa karyawan bank diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perbankan berupa merusak dan upaya menghilangkan dokumen atau berkas warkat bank. Keputusan pembekuan usaha dilakukan setidaknya mencakup empat maksud, yakni melindungi kepentingan nasabah bank, mengamankan aset dan dokumen bank, memperkecil kemungkinan kerugian negara, menghindari kondisi bank yang semakin memburuk.Pembekuan kegiatan usaha tersebut dimulai pada tanggal 14 Desember 2004 dan berlaku selama-lamanya satu bulan dengan maksud; untuk melengkapi kembali data dan dokumen yang telah sempat dihilangkan oleh direksi dan pejabat eksekutif serta beberapa karyawan bank. Kedua untuk memberikan kesempatan kepada unit pelaksana penjaminan pemerintah (UP3) untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dalam rangka pelaksanaan program penjaminan pemerintah.Sementara itu, Direktur Pengawasan Bank I, Anton Tarihorang menyebutkan bahwa jumlah kredit fiktif sebenarnya tidak terlaku besar yakni sekitar Rp 30 miliar. Namun untuk obligasi fiktif jumlahnya cukup besar karena dari total obligasi yang sebesar Rp 800 miliar berdasarkan laporan keuangan Desember 2004 versi Bank Global ternyata telah diverifikasi tidak lebih dari separuhnya yang telah disetor ke kustodian.BI saat ini telah bekerja sama dengan pihak kepolisan untuk melakukan langkah-langkah pengamanan yang dilakukan. BI juga telah meminta bantuan kepada pihak berwajib untuk mencekal para direksi Bank Global bepergian ke luar negeri.BI mengimbau agar karyawan Bank Global bersikap kooperatif dan membantu kelancaran jalannya pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung. "Kita juga mengimbau nasabah tetap tenang karena program penjaminan pemerintah masih berlaku. BI akan berkordinasi dengan UP3 untuk pelaksanaannya," ungkap Miranda. Berdasarakan data awal setidaknya dana pihak ketiga yang terdapat bukti-buktinya sekitar Rp 1 triliun. "Angka terakhir penjaminannya perlu dilakukan verifikasi. Jadi bukan berarti beban pemerintah untuk penjaminan akan sebesar Rp 1 triliun," tandasnya. (mar/)

Hide Ads