Pemerintah Siapkan Aturan Harga Patokan Ayam

Pemerintah Siapkan Aturan Harga Patokan Ayam

- detikFinance
Jumat, 11 Apr 2014 14:16 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan aturan pemberian harga referensi atau semacam harga patokan untuk produk daging ayam di tingkat konsumen. Harga referensi atau harga patokan juga akan berlaku untuk ayam hidup di tingkat peternak.

"Jadi ada dua kebijakan yang akan kita bahas dan kita rumuskan yaitu harga referensi untuk penjualan ayam. Penjualan ayam terbagi menjadi dua tingkat, yaitu harga daging ayam per kg di tingkat konsumen dan ayam hidup di tingkat peternak," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (11/04/2014).

Nantinya aturan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, Kemendag sedang menyusun dan merumuskan berapa besaran angka patokan yang sesuai. "Ini sedang dicari angkanya berapa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instrumen yang akan digunakan untuk menentukan harga referensi ayam ini adalah pasokan GPS (Grand Parents Stock). Kebijakan ini diatur agar peternak tidak dirugikan terutama bila harga ayam yang sering jatuh di tingkat peternak.

"Yang kena anomali (dampak anjloknya harga) biasanya adalah peternak kecil. Kalau peternak besar bisa lebih mencoba untuk bisa menerima kondisi itu. Kita akan coba tetapkan harga referensi. Instrumennya kita hitung GPS-nya karena masalahnya terutama ada di suplai," jelasnya.

(wij/dnl)

Hide Ads