"Jadi ada dua kebijakan yang akan kita bahas dan kita rumuskan yaitu harga referensi untuk penjualan ayam. Penjualan ayam terbagi menjadi dua tingkat, yaitu harga daging ayam per kg di tingkat konsumen dan ayam hidup di tingkat peternak," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (11/04/2014).
Nantinya aturan ini akan diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, Kemendag sedang menyusun dan merumuskan berapa besaran angka patokan yang sesuai. "Ini sedang dicari angkanya berapa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kena anomali (dampak anjloknya harga) biasanya adalah peternak kecil. Kalau peternak besar bisa lebih mencoba untuk bisa menerima kondisi itu. Kita akan coba tetapkan harga referensi. Instrumennya kita hitung GPS-nya karena masalahnya terutama ada di suplai," jelasnya.
(wij/dnl)