Seperti yang dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (15/4/2014) aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014. Pemberlakuan dilakukan 30 hari setelahnya.
βPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,β sebut PP No 22/2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penerapan kenaikan PPnBM untuk kendaraan mewah sebenarnya sudah didengungkan pada pada Agustus 2013. Kebijakan ini termasuk dalam paket kebijakan pemerintah yaitu upaya untuk menahan laju impor.
Dalam PP baru itu disebutkan, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 10% adalah:
- kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10-15 orang orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder.
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 20% adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc
- kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa:
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500-3.000 cc.
- kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-3.000 cc.
- kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 60% adalah:
- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 125% adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
- kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
- trailer, semi trailer dari tipe caravan, serta untuk perumahan atau kemah.










































