Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 menyebutkan dalam pasal 1 ayat 1, KHL adalah standar kebutuhan pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
"Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala," sebut ayat 1 pasal 3 Permenakertrans No 13 tahun 2012 itu, dikutip Jumat (2/5/2014).
Adapun 60 komponen KHL yang berlaku saat ini adalah:
Makanan dan Minuman
- Beras
- Sumber protein (daging, ikan segar, telur ayam)
- Kacang-kacangan (tempe atau tahu)
- Susu bubuk
- Gula pasir
- Minyak goreng
- Sayuran
- Buah-buahan setara pisang/pepaya
- Karbohidrat lain setara tepung terigu
- Teh atau kopi
- Bumbu-bumbuan
Sandang
- Celana panjang/rok/pakaian muslim
- Celana pendek
- Ikat pinggang (kulit sintetis, polos, tidak branded)
- Kemeja lengan pendek/blus
- Kaos oblong/BH
- Celana dalam
- Sarung/kain panjang
- Sepatu
- Kaos kaki
- Perlengkapan pembersih sepatu: Semir dan Sikat sepatu
- Sandal jepit
- Handuk mandi
- Perlengkapan ibadah: sajadah, mukena, peci, dll
- Sewa kamar
- Dipan/tempat tidur
- Perlengkapan tidur: kasur busa, bantal busa
- Seprei dan sarung bantal
- Meja dan kursi
- Lemari pakaian
- Sapu
- Perlengkapan makan: piring, gelas, sendok dan garpu
- Ceret alumunium
- Wajan alumunium
- Panci alumunium
- Sendok masak
- Rice cooker ukuran 1/2 liter
- Kompor dan perlengkapannya
- Gas elpiji 3 kg
- Ember plastik
- Gayung plastik
- Listrik
- Bola lampu hemat energi
- Air bersih
- Sabun cuci pakaian
- Sabun cuci piring (colek)
- Seterika
- Rak piring portable plastik
- Pisau dapur
- Cermin
Pendidikan
- Bacaan/radio: tabloid/radio 4 band
- Ballpoint/pensil
Kesehatan
- Sarana kesehatan: a. Pasta gigi, b. Sabun mandi, c. Sikat gigi, d. Shampoo, e. Pembalut atau alat cukur
- Deodorant
- Obat anti nyamuk
- Potong rambut
- Sisir
Transportasi
- Transport kerja dan lainnya: angkutan umum
Rekreasi dan Tabungan
- Rekreasi: daerah sekitar
- Tabungan: 2% dari nilai 1 s.d 59.
Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, awalnya komponen KHL berjumlah 48 item lalu disesuaikan dengan segala pertimbangan dan survei, sehingga menjadi 60 item. Namun para serikat pekerja menghendaki tambahan hingga 84 item.
"Itu sudah sangat layak. Tadinya 48 itu sudah naik jadi 60 item. Itu sudah mengakomodir kepentingan para buruh, itu sudah layak," kata Sarman kepada detikFinance, Jumat (2/5/2014).
Tuntutan buruh untuk menambah sejumlah item di komponen KHL dinilainya tidak relevan, menurut Sarman, penambahan seperti parfum, koran, hingga pulsa hanyalan penunjang, bukan sebuah kebutuhan.
"Kalau parfum lagi , itu saya rasa tidak relevan lah yam itu yang sangat tidak mungkin. Itu saya rasa hanya penunjang saja, kebutuhan pokok sudah ada di 60 item itu," jelasnya.
Dikatakan Sarman, KHL sebagai salah satu penentu penetapan UMP sudah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang. Untuk menentukannya, dewan pengupahan melakukan survei selama 9 bulan. KHL dan UMP diperuntukkan bagi buruh lajang yang belum berpengalaman.
"UMP itu untuk buruh lajang, yang baru pertama kali kerja non pengalaman dan masih bujangan. Itu kita selalu berpatokan pada itu," tegas Sarman.
(zul/hen)











































