Ketentuan UMP dan konsep KHL sudah dikenal sejak 45 tahun lalu di Indonesia. Namun selama periode itu telah berganti-ganti istilah yang berlaku sejak 1969.
Berikut ini perjalanan konsep UMP dan KHL di Indonesia seperti dikutip dari www.ilo.org, tentang Kebijakan Upah Minimum di Indonesia, Jumat (2/5/2014).
|
1. Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969-1995
|
Waktu itu, komponen dalam KFM terdiri dari 48 komponen mencakup makanan dan minuman 17 komponen.Lalu ada komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk ada 4 komponen, Juga ada perumahan dan alat dapur ada 11 komponen. Kemudian ada kelompona pakaian terdiri 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain ada 6 komponen.
Namun konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum, yang definisinya sudah dirumuskan sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Kemudian ada revisi melalui Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.
1. Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969-1995
|
Waktu itu, komponen dalam KFM terdiri dari 48 komponen mencakup makanan dan minuman 17 komponen.Lalu ada komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk ada 4 komponen, Juga ada perumahan dan alat dapur ada 11 komponen. Kemudian ada kelompona pakaian terdiri 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain ada 6 komponen.
Namun konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum, yang definisinya sudah dirumuskan sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Kemudian ada revisi melalui Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.
2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) 1996-2005
|
Kemudian muncul Permanaker N0 3 1997 tenyang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum. UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, antaralain kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.
Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) 1996-2005
|
Kemudian muncul Permanaker N0 3 1997 tenyang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum. UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, antaralain kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.
Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
3. Upah Minimum 2006-Kini
|
Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antaralain makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.
3. Upah Minimum 2006-Kini
|
Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antaralain makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.
Halaman 2 dari 8