"Itu kan peraturan terbaru ya, kenapa tidak, karena fokus kita tidak pernah atensi untuk di bawah umur," ujar Presiden Direktur MLBI Michael Chin usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Michael mengatakan, soal peraturan tersebut, pihaknya sudah menggandeng beberapa toko ritel dalam mendistribusikan produk-produknya. Hal ini tentunya juga mengikuti Permendag soal pendistribusian termasuk melarang anak di bawah umur (di bawah 21 tahun) membeli bir.
"Itu tugasnya riteler untuk ini, kita hanya mengikuti peraturan. Ritel semua kerjasama tidak hanya Multi Bintang, ada Circle-K, Sevel, sudah berjalan, mungkin nanti Midi (Alfa Midi) masih dalam proses," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan teknis soal ketentuan pengawasan peredaran produk minuman beralkohol di dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Permendag yang berlaku efektif 11 April 2014 ini bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam Permendag itu diatur soal penjualan minuman beralkohol yang langsung minum di tempat hanya dijual di hotel, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang diatur oleh bupati/walikota dan gubernur.
Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antaralain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket. Pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi. Untuk menjadi pengecer harus memenuhi syarat yang ketat.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas/pramuniaga.
(drk/hen)