KPPU Minta Impor Gula Dibuka

KPPU Minta Impor Gula Dibuka

- detikFinance
Senin, 20 Des 2004 16:48 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) meminta Menteri Perdagangan Marie E Pangestu untuk membuka kran impor gula. Jika selama ini hanya lima perusahaan yang diberi ijin impor, KPPU meminta impor gula dibuka dengan tender. Dengan hanya memberikan ijin terhadap lima perusahaan, maka tidak membuka kompetisi dan hanya akan memperbesar peluang penyimpangan. "Sebaiknya pelaku gula impor jangan dibatasi. Sekarang ini ada 5 pengimpor gula yang mendapat ijin dari pemerintah . KPPU meminta impor gula dibuka saja dengan cara tender. KPPU sepakat dengan pemerintah untuk melindungi petani, namun pelakunya jangan dibatasi, dengan cara pelaku impor dibuka lebih luas," kata Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Sutrisno Irwantono di kantor Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, senin (20/12/2004).Menurut SK Menperindag nomor 43/2002 yang boleh mengimpor gula adalah importir terdaftar, yaitu PTPN IX,X ,XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia dan Perusahaan Perdagangan Indonesia.Setelah berdialog, lanjut Sutrisno, tampaknya ibu menteri memahami argumen KPPU. "Kami meminta kepada ibu menteri untuk membuka kompetisi impor gula. Salah satu cara-nya dengan lelang. Sehingga mendapatkan pengimpor yang lebih berkualitas. Kami akan membantu untuk membuatkan tim khusus, saya yakin dengan cara ini akan lebih transparan," kata Sutrisno. (jon/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads