Kwik Kian Gie: UU Migas Layak Dicabut Seperti UU Listrik
Kamis, 23 Des 2004 17:28 WIB
Jakarta - Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menyatakan UU Migas perlu dicabut keseluruhan seperti halnya UU kelistrikan. Alasannya UU Migas itu bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengamandemen beberapa pasalnya."UU Migas harus dicabut seperti halnya UU Kelistrikan. UU Migas yang menyatakan Pertamina berubah menjadi perseroan itu sangat konyol karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Kwik Kian Gie saat dicegat detikcom usai jumpa pers di Gedung Balitbang Pusat PDI-P, Jl Tambak No 27, Jakarta, Kamis (23/12/2004).Menurut Kwik, pernyataan Pertamina bahwa produksi minyak turun menjadi 1 juta barel per hari dari sebelumnya 1,5 juta per hari itu merupakan gejala temporal dan tidak sepenuhnya benar. "1 juta barel per hari kan produksi Pertamina yang hanya kadang-kadang. Jadi memang net importer tapi volumenya sangat klecil. Bahkan saya diberitahu Indonesia akan kembali menjadi net eksportir karena banyak cadangan minyak yang ditemukan," ujar Kwik.Lebih lanjut, Kwik menyatakan kebijakan kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang tidak tepat. Pasalnya selama ini pemerintah tidak pernah memberikan subsidi. "Yang diartikan subsidi pemerintah itu sebenarnya selisih harga jual konsumen Indonesia dengan harga jual internasional. Saya nyatakan selama ini tidak pernah ada subsidi," tegasnya.Oleh karena itu, imbuh Kwik, dirinya sebagai Ketua Balitbang PDI-P sangat menolak kenaikan BBM karena tidak ada alasan yang tepat, apalagi selama ini Pertamina selalu mendapatkan surplus. "Pemerintah sudah dicuci otak oleh IMF sehingga mengatakan harga minyak Rp 3.420 per liter itu wajar, padahal sebenarnya itu harga jual internasional. Kenyataannya dari dulu Indonesia mengekspor minyak mentah kualitas baik dan mengimpor minyak mentah kualitas rendah," urai Kwik. Menyinggung keputusan Pertamina menaikan harga elpiji, pertamax dan pertamax plus, Kwik menilai hal itu sebagai tindakan Pertamina mencuri start karena kemungkinan sudah mencium kemungkinan akan diamandemennya UU Migas. "Saya kira itu bagian dari mencuri start. Mereka tahu akan adanya keputusan mahkamah konstitusi maka mereka langsung menaikan elpiji dan pertamax. Makanya DPR perlu bersikap secara resmi untuk meminta harga elpiji dan pertamax diturunkan pada harga semula," tandas Kwik.
(san/)











































