Pemberian Tax Amnesty Dapat Tarik Dana Parkir dari Luar Negeri
Jumat, 24 Des 2004 15:07 WIB
Jakarta -
Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menyebutkan jika pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan, maka dipastikan dana yang parkir di luar negeri yang jumlahnya mencapai US$ 60 miliar dapat kembali ke Indonesia.Demikian disampaikan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie saat ditanya wartawan di gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jumat (24/12/2004) soal materi RUU Perpajakan yang ditarik kembali dari Setneg oleh Menkeu karena adanya usulan dimasukannya pasal pengampunan pajak.Aburizal sendiri mengaku tidak tahu menahu soal tax amnesty tersebut. "Saya tidak tahu. Kalau bisa masuk kenapa tidak. Karena dana-dana di luar negeri sebesar US$ 60 miliar akan bisa masuk dengan cara tax amnesty. Sebab di luar negeri bunganya hanya 1-2 persen sedangkan di Indonesia bisa 7-8 persen," tegas Aburizal.Sebelumnya Departemen Keuangan menarik kembali 4 konsep RUU Pajak dan Bea Cukai untuk direview yang dimaksudkan agar konsep RUU bisa lebih bersahabat terhadap kalangan industri, investasi dan perdagangan. Penarikan juga dimaksudkan untuk mengamankan target-target fiskal. Setelah dilakukan review selama 2 bulan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada kalangan dunia usaha, perguruan tinggi, stake holder, LSM dll. Adapun RUU Pajak yang dilakukan review dan ditarik kembali diantaranya RUU PPh, RUU Ketentuan Umum Perpajakan.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































