Bagi masyarakat tertentu di Sumatera, daging celeng atau babi hutan menjadi konsumsi biasa masyarakat di sana. Namun daging celeng yang diselundupkan (ilegal) cenderung tak layak konsumsi karena kondisinya sudah membusuk atau rusak.
Menurut Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Arief Cahyono, mengkonsumsi daging celeng ilegal sangat bahaya bagi kesehatan, karena daging celeng yang dipotong tidak sesuai standar, dan proses pengirimannya tak memenuhi kaidah kesehatan, sehingga berpotensi terkontaminasi bakteri, virus, larva dan lainnya.
Arief mengatakan mengkonsumsi daging celeng ilegal yang terkontaminasi berisiko terkena penyakit Zoonosis. Penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief hal ini lah yang menjadi tugas karantina, untuk memeriksa hewan atau tumbuhan demi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Petugas karantina terutama dokter hewan karantina akan memastikan kesehatan produk hewan yang melalui pelabuhan yang dibawa antar daerah, namun bila diselundupkan maka tak ada jaminan terhadap kondisinya.
Dilihat dari data statistik Badan Karantina Pertanian tahun 2013, volume yang berhasil ditangani Karantina mencapai 11.848 kg dengan frekuensi 11 kali tangkapan selama satu tahun. Adapun tahun 2014 dari Januari hingga Juni saja telah tercatat volume yang berhasil ditangani mencapai 30.786 kg dengan frekuensi 16 kali tangkapan atau sudah 200% dari volume 2013.
"Trend lonjakan daging celeng yang akan dikirim ke Jawa dibandingkan tahun 2013 meningkat pesat," kata Arief.
(wij/hen)