Periode dua tahun merupakan masa transisi dari minuman beralkohol yang dijual saat ini (kemasan lengkap), menjadi minuman beralkohol berkemasan polos.
"Kalau diterapkan pemerintah akan mendapatkan masa transisi, itu biasanya satu-dua tahun," kata Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad saat ditemui detikFinance di kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sounding ke importir, industri, bahkan ke beberapa kelompok masyarakat. Pada masa transisi itu," katanya.
Dikatakan Faiz, jika diterapkan, setelah 2 tahun itu diharapkan tidak ada lagi produk miras golongan C yang dijual masih dengan kemasan lama.
"(Selama 2 tahun ) boleh menjual baik yang masih ada merek atau plain packaging. Nanti bertahap dihabiskan (yang bermerek)," tutupnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan untuk menerapkan kebijakan miras dengan kemasan polos (plain packaging).
Miras yang wajib ikut aturan ini adalah golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Contohnya seperti whiskey, vodka, mansion house, johnnie walker dan lainnya.
(zul/hen)











































