"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU No 23/2013 tentang APBN 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan PP No 53/2014," sebut Yudi Pramadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran tertulis yang diterima Selasa (15/7/2014).
Kemenkeu, lanjut Yudi, telah menerbitkan aturan mengenai petunjuk teknis pencairan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini. "Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hds/hen)











































