Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diatur agar gaji ke-13 pasti akan diterima oleh abdi negara tersebut, meskipun sedikit terlambat.
Dalam PP No 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk tahun ini, di pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 belum dapat dibayarkan Juli, maka pembayaran bisa dilakukan setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari proses pengajuan Satuan Kerja (Satker) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPBN) terlihat sebagian besar gaji ke-13 bisa dicairkan pada bulan Juli atau sebelum Lebaran. Dimungkinkan hanya sedikit yang akan dibayarkan setelahnya.
"Mudah-mudahan sih sebagian besar sudah. Tapi tetap saja ada (yang telat). Biasanya sih hampir seluruhnya bulan Juli ini," jelasnya.
Marwanto menyebutkan, aturan sudah dibuat lebih fleksibel untuk memenuhi hak dari pada abdi negara. Akan tetapi, tentunya tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
"Justru peraturan yang membolehkan bulan Juli, itu bukan berarti bahwa kemudian berharap pada yang telat. Justru kalau ada yang telat, itu bisa dicairkan setelah bulan Juli. Jadi harus positif," ujarnya.
"Sebab kalau hanya boleh bulan Juli, kalau telat kan nggak bisa dibayar. Jadi itu sebagai kehati-hatian. Apalagi kan ini mau lebaran. Harusnya kan sudah harus ada. Tapi biasanya sudah ada sebelum lebaran. Hanya sedikit nggak sampai 5%," tutup Marwanto.
(mkl/hen)










































