Serikat Buruh Klaim Ada 50 Perusahaan yang Belum Bayar THR

Serikat Buruh Klaim Ada 50 Perusahaan yang Belum Bayar THR

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2014 13:33 WIB
Serikat Buruh Klaim Ada 50 Perusahaan yang Belum Bayar THR
Jakarta - Serikat pekerja di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat masih banyak perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-4 Lebaran. Padahal kewajiban perusahaan membayar THR dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

"Hingga hari ini masih banyak perusahaan yang tidak bayar THR. Dari data posko KSPI di seluruh Indonesia sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak bayar THR," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Kamis (24/07/2014).

Said menyatakan beberapa perusahaan yang belum membayar THR paling banyak terjadi di kawasan industri Bekasi, dan Purwakarta Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said ada beberapa modus klasik yang dipakai pengusaha agar tidak membayar THR yaitu sebelum H-7 Lebaran seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di-PHK. Kemudian para pengusaha memberi THR dengan nilai yang tidak sesuai dengan besaran THR yang harusnya diterima.

Dengan alasan itu, Said meminta tindakan tegas pemerintah memberikan sanksi yang cukup berat kepada perusahaan yang tidak membayar THR.

"Langkah yang diambil kami adalah merekomendasikan kepada pemerintah memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR. Kemudian kalau bisa cabut izin usaha perusahaan tersebut," sebutnya.

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. Sepakat dengan Said Iqbal, Andi meminta pemerintah melakukan audit keuangan secara independen untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang menjadi alasan perusahaan tidak membayar THR.

"Karena itu saya minta pemerintah harus tegas memeriksa perusahaan yang mengaku rugi harus dicek tim audit independen soal keuangannya," katanya.

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Mochtar Lutfi mengatakan sudah menerima 25 laporan pengaduan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Yang melakukan pengaduan ada 25 (perusahaan) tapi Alhamdulillah sudah terselesaikan 5, yang 20 diselesaikan ke dinas masing-masing," Mochtar.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads