"Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sama (Mahkamah Agung)," kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).
Herman mengatakan, alasan BPK menggaji PNS-nya tinggi adalah karena reformasi birokrasinya sudah mencapai 100%. Selain itu, ada tunjangan yang disebut Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang didapat PNS BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Mahkamah Agung, Herman mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji dan tunjangan yang didapat.
"Kalau MA saya belum baca. Tapi capaian reformasi birokrasinya itu sudah 100% juga seperti BPK dan Kemenkeu," tambahnya.
Ketiga instansi itu yakni Kemenkeu, BPK dan MK menjadi pilot project reformasi birokrasi yang diprogramkan pemerintah.
"Makanya 3 lembaga ini jadi pilot project reformasi birokrasi lembaga 2010-2014," tutupnya.
(zul/hds)











































