Ingin Proses Tes CPNS Lancar, Ini Tipsnya

Ingin Proses Tes CPNS Lancar, Ini Tipsnya

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 12:25 WIB
Ingin Proses Tes CPNS Lancar, Ini Tipsnya
Jakarta - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 akan mulai dibuka Agustus tahun ini. Pendaftaran CPNS dijadwalkan mulai 20 Agustus hingga 8 September 2014.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik KemenPAN-RB, Suwardi mengingatkan kepada masyarakat yang akan masuk proses seleksi CPNS harus memastikan dirinya terdaftar melalui pendaftaran secara online.

"Pastikan peserta benar-benar terdaftar saat melakukan pendaftaran. Semua yang diminta harus dipenuhi, yang diminta di-scan, ya harus di-scan. Semuanya harus komplet, tidak boleh ada yang terlewat," ujar Suwardi kepada detikFinance di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Persyaratan administrasi pelamar yakni:



  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)‬

"Lebih simpel karena tahun ini pelamar tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Dokter, dan Surat Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning," kata Suwardi.

Adapun persyaratan lainnya, antara lain:

Persyaratan Umum:



  1. ‪Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  8. Berkelakuan baik
  9. Sehat jasmani dan rohani

‪Persyaratan Khusus:



  1. ‪Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2014, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.
  2. Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir.
  3. Tidak boleh melamar lebih dari 1 instansi, namun bisa melamar maksimal 3 jabatan di 1 instansi yang sama.

"Ada juga syarat khusus untuk masing-masing formasi jabatan seperti persyaratan tinggi badan, persyaratan akreditasi pendidikan dan syarat khusus lainnya. Misalnya untuk jabatan Sipir Penjara, itu kan nggak boleh yang tingginya kurang. Nah itu ditentukan oleh masing-masing instansi penyelenggara," katanya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads