Pemerintah Belum Terima Surat Newmont Soal Cabut Gugatan Arbitrase

Pemerintah Belum Terima Surat Newmont Soal Cabut Gugatan Arbitrase

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2014 22:19 WIB
Pemerintah Belum Terima Surat Newmont Soal Cabut Gugatan Arbitrase
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) secara resmi telah mengumumkan bahwa PTNNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, telah mencabut gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia. Namun hingga kini surat resmi dari Newmont belum diterima oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Langkah selanjutnya dia pasti akan membuka dialog dengan pemerintah terkiat renegosiasi kontrak. Sudah diumumkan tadi pagi mereka mencabut. Hanya suratnya belum sampai," kata Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat belum mengetahui kapan waktu tepatnya Newmont akan menghadap pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut perusahaan tambang asal AS membangun smelter bersama PT Freeport Indonesia.

"Saya kira dia tujuannya ingin bernegosiasi kembali dengan pemerintah. Nanti dia ketemu dengan Menko," katanya.

Seperti diketahui PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang telah diajukan kepada the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Hal ini disampaikan oleh pihak PTNNT dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (27/8/2014)

Gugatan arbitrase Newmont sempat diajukan terkait larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.

"Keputusan untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase dilakukan menyusul adanya komitmen dari para pejabat tinggi Pemerintah yang akan membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan PTNNT, jika gugatan arbitrase dihentikan," jelas Newmont.

Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman.

"PTNNT senantiasa berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan," jelas Newmont.

Seperti diketahui pada 1 Juli 2014, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) mengumumkan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral mentah. Pihak Newmont mengakui langkah arbitrase diambil sebagai keputusan terakhir.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads