Ini Tahapan Untuk 'Menyekolahkan' SK PNS

Ini Tahapan Untuk 'Menyekolahkan' SK PNS

- detikFinance
Selasa, 02 Sep 2014 15:10 WIB
Jakarta -

Salah satu 'fasilitas' Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan pinjaman dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan. Namun, ada proses yang harus dilalui untuk 'menyekolahkan' surat sakti ini.

Iwan, seorang PNS di sebuah kementerian, menuturkan dirinya harus mengantongi sejumlah surat rekomendasi terlebih dulu agar dapat mengajukan pinjaman ke bank.

"Pertama harus minta surat keterangan dari Bendahara. Nanti Bendahara yang memberikan nota saya ada utang lain atau tidak, gajinya cukup untuk membayar cicilan atau tidak, dan lain-lain," kata Iwan kepada detikFinance, Selasa (2/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah berikutnya adalah mengajukan surat rekomendasi dari Kepala Bagian atau pimpinan langsung.

"Setelah ada nota dari Bendahara, baru pimpinan saya bisa memberikan rekomendasi. Kemudian baru saya bisa mengajukan pinjaman," tuturnya.

Iwan pun berhasil memperoleh pinjaman dari sebuah bank BUMN. Jumlahnya lumayan, Rp 60 juta.

"Sebenarnya bank lain juga bisa. Cuma kebetulan yang di departemen saya bayar gajinya di bank itu," ujarnya.

Ia menambahkan, besarnya pinjaman yang dapat diperoleh seorang PNS berbeda bergantung dengan status dan tingkat golongan PNS yang bersangkutan.

"Ada istilahnya SK 80%, itu yang mengajukan kalau masih CPNS. Kalau yang sudah berstatus PNS itu namanya SK 100%. Itu beda-beda maksimal pinjamannya. Ada juga yang bisa dapat lebih tinggi kalau golongannya lebih tinggi, mengikuti saja," jelasnya.

Menurut Iwan, hal ini sama sekali tidak menyalahi aturan. Pasalnya setiap langkah yang dilakukan diketahui oleh instansi dan pejabat yang bersangkutan.

"Jadi kami pikir ini nggak salah, intansi dan atasan juga mengetahui. Nggak ilegal, yang penting sanggup bayar," ucapnya.

Pemberian kredit dari bank dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) atau SK pensiun bisa menjadi alternatif.

Β 

Bagi Anda yang punya pengalaman meminjam uang dari bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS Anda, bisa mengirimkan pengalaman Anda ke redaksi@detikfinance.com.

(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads