Salah satu pembaca bernama Ahmad Zulfikar mengirimkan cerita soal pengalamannya meminjam uang dengan 'menyekolahkan' SK ke bank demi mendapatkan pinjaman.
"Saya termasuk orang yang telah menjaminkan SK PNS saya. Tapi saya kurang tahu asal muasal istilah 'menyekolahkan SK' ini dan kenapa dipakai istilah tersebut. Apakah SK-nya ketika dijaminkan bisa jadi pintar karena disekolahkan?" ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima detikFinance, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman tersebut ia ajukan ke dua bank milik negara alias BUMN. Untuk persyaratan pinjaman, kata dia hampir sama antara kedua Bank, yaitu SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, Slip gaji terakhir, dan lain-lain
"Perbedaannya ada maksimal angsuran yang dapat ditoleransi kedua bank tersebut berbeda," katanya.
Berikut rincian pinjaman di bank pertama:
1. Menawarkan Kredit Multi Guna
2. Maksimal angsuran bulanan 30% dari gaji bersih per bulan (Take Home Pay/THP).
3. Bunga angsuran pada saat itu 1,2%/bulan
4. Lama pinjaman maksimal 5 tahun
Sementara rincian di bank kedua:
1. Menawarkan opsi Kredit Tanpa Agunan (KTA)
2. Maksimal angsuran bulanan 50% dari THP
3. Bunga angsuran pada saat itu 0,95%/bulan
4. Lama pinjaman bisa sampai 10 tahun
"Saya mengambil opsi bank yang kedua," jelasnya.
Bagi Anda yang punya pengalaman meminjam uang dari bank dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS Anda, bisa mengirimkan pengalaman Anda ke redaksi@detikfinance.com.
(ang/hen)