Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pelamar CPNS tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL)
"Sudah berlaku selama ini. Harus menggunakan ijazah asli yang sudah resmi," ungkap Herman saat dihubungi detikFinance, Jumat (5/9/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan yang menelepon menanyakan, apakah bisa mendaftar? Tapi baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran," tuturnya.
Herman mengungkapkan, panitia seleksi CPNS tidak bisa bekerja di luar prosedur yang mengharuskan pendaftaran melampirkan ijazah asli. Herman menyarankan agar calon pelamar yang belum mengantongi ijazah asli, dapat melakukan pendaftaran di periode pendaftaran tahun depan.
"Sarjana yang sudah mengantongi ijazah saja sudah sangat banyak. Yang belum punya ijazah, mungkin giliran tahun depan,β pungkasnya.
(dnl/dnl)











































