Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimal 30% untuk tahun depan. Sebagai gambaran, upah minimum buruh di Jabodetabek akan naik dari Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan.
Kenaikan upah ini berdasarkan usulan penambahan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item, antara lain mulai dari parfum hingga, mesin cuci dan komputer. Bagaimana kalangan pengusaha menanggapi tuntutan ini?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, tuntutan buruh tersebut sah-sah saja. Namun semua keputusan akan diambil dengan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Mereka minta boleh saja, tapi minta di Dewan Pengupahan. Itu ada aturan permainannya, bukan cuma ngomong. Mau minta 100% kenaikannya juga tidak apa-apa, tapi tidak bisa asal teriak-teriak," kata Sofjan saat dihubungi detikFinance, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika keputusan di Dewan Pengupahan nanti tidak sesuai dengan tuntutan buruh, Sofjan mengatakan, pengusaha pun tak akan rugi jika buruh-buruh tersebut mencari peruntungan di tempat lain.
"Kalau misalnya ada yang lebih baik buat mereka pindah, silakan. Nggak dilarang juga. Kita nggak bisa cuma sekadar demo-demo begitu," tegasnya.
Sebelumnya, KSPI menilai upah minimum buruh di Indonesia masih relatif rendah. Di Australia, misalnya, upah buruh bisa mencapai Rp 42 juta per bulan.
"Suruh mereka kerja di Australia dong. Lihat di Australia itu seperti apa. Itu lebih banyak kekayaan alam, mereka produktivitasnya bagaimana. Kita rendah, skill rendah, pendidikan rendah, bagaimana mau minta yang sama?" papar Sofjan.
(zul/hds)











































