OJK Ungkap Temuan Hasil Penggeledahan Mirae Asset

OJK Ungkap Temuan Hasil Penggeledahan Mirae Asset

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 08 Mar 2026 05:55 WIB
OJK geledah MASI
OJK geledah MASI/Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan hasil penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Insider trading merupakan perdagangan saham menggunakan informasi orang dalam. Penggeledahan dilakukan bersama Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkap temuan dari penggeledahan tersebut. Pertama, penyidik menemukan praktik mendapatkan keuntungan saham yang tidak sah atau ilegal gain yang diperoleh dari manipulasi harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik manipulasi harga saham ini dilakukan oleh beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ASS. Diketahui sebelumnya, pelanggaran di pasar modal ini juga melibatkan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.

"Ini dikatakan sejak awal kepemilikan sahamnya melalui nominee perusahaan dan perorangan adalah sebesar 98,5% dari seluruh saham IPO. Berdasarkan REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, tersangka ASS mendapatkan dana segar senilai Rp 70 miliar," kata dia dalam keterangan video, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

Praktik manipulasi harga dilakukan oleh ASS menggunakan puluhan akun dengan tim trading yang dibentuknya. Kenaikan saham BEBS terjadi dengan dilakukannya transaksi jual beli antar akun tersebut sehingga harga dapat melonjak tajam.

"Harga saham yang semula Rp 100 saat IPO hingga mencapai puncaknya di sekitar Rp 7.250," tambahnya.

Dari proses tersebut, tim trading termasuk ASS mendapatkan keuntungan besar. Misalnya anggota tim trading mengakui memperoleh keuntungan pribadi yaitu seperti AF dan Gurung sejumlah Rp 25 miliar, Saudara AI Rp 3 miliar, tetapi keuntungan itu dirampas oleh ASS. Namun, nominal keuntungan yang diperoleh ASS masih dalam proses audit.

"Bahwa pada saat nilai saham BEBS mencapai all time high, maka valuasi saham BEBS yang beredar senilai Rp 14,5 triliun, yaitu dari 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 7.290," jelasnya.

Goreng Saham BEBS

Mengapa ASS dapat menggoreng saham BEBS? Daniel mengatakan anomali yang ditemukan yaitu adanya fasilitas limit trading yang melebihi batas normal.

Anomali lainnya, PT MA mendapatkan kerugian karena terjadi kemacetan pembayaran atau gagal bayar atas fasilitas limit trading yang diberikan oleh sekuritas PT MA kepada tersangka ASS dan nominee-nominee lainnya. Outstanding utang terhadap nasabah mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

"Limit trading tersebut menyebabkan tersangka ASS leluasa untuk menggoreng saham BEBS. Pada akhirnya tersangka ASS tidak melakukan pembayaran transaksi menggunakan fasilitas limit trading kepada PT MA. Sementara pihak PT MA harus segera melakukan pembayaran transaksi ke rekening KPI," ungkapnya.

Kemudian juga ditemukan dana IPO fiktif yaitu dana hasil IPO sebesar Rp 190 miliar yang seharusnya digunakan sesuai prospektus seperti pembelian tanah dan alat berat, ternyata hanya numpang lewat saja. Dana untuk melunasi pinjaman bridging loan di Bank V.

"Sehingga penggunaan dana tersebut diindikasikan rekayasa," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan OJK, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.

Daniel menambahkan, OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.

Halaman 2 dari 2
(ada/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads