"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menuturkan, kedua lembaga ini akan berada di luar struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Dua-duanya di luar Kemenkeu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Badan Penerimaan Negara yang merangkum sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk di dalamnya penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan.
"Jadi semua yang terkait penerimaan masuk ke situ," sebutnya.
Kehadiran dua lembaga tersebut, menurut Andi, diharapkan mampu mengejar target rasio pajak sampai 15% pada 2019. Posisi saat ini, rasio pajak hanya berkisar 12%-13%.
Ia mengakui proses pembentukan dua lembaga ini tidak akan sederhana. Misalnya harus mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Perubahan UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), demikian Andi, harus melalui proses di DPR. "Kalau melewati DPR, butuh waktu ada 6 bulan," tegasnya.
Pada akhirnya, Tim Transisi akan menyerahkan kajian kepada Jokowi-JK pada 15 September 2014. Kemudian segala keputusan diputuskan oleh mereka berdua.
"Tergantung Pak Jokowi-JK nanti melalui proses apa dan apakah perlu pendalaman. Lihat nanti," ucap Andi.
(mkl/hds)