Atas pemisahan ini mulai bulan depan penumpang Garuda membayar airport tax di bandara pada proses check in seperti dua tahun lalu. Apakah ini sebuah kemunduran, dari sesuatu yang praktis jadi kembali ke awal?
Dahlan menilai, pemisahan tiket ini merupakan aksi protes dari maskapai pelat merah itu. Pasalnya, sudah dua tahun menerapkan sistem praktis tapi tidak ada satu pun dari belasan maskapai dalam negeri yang ikut menerapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebagai semacam protes karena Garuda jadi korban sebab (maskapai) yang lain nggak mau melaksanakan," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selama ini, Garuda harus menanggung dampak negatif akibat program penggabungan tiket dan airport tax. Harga tiket Garuda dan Citilink terkesan lebih mahal ketimbang maskapai pesaing karena maskapai lain tidak memasukkan tambahan biaya berupa airport tax.
Dahlan menilai langkah Garuda dinilai sebagai tindakan yang tepat. Alasannya pada peraturan Kementerian Perhubungan, KP 447 2014 tanggal 9 September 2014 tentang pembayaran PSC disatukan ke dalam tiket penumpang pesawat udara, tidak dijelaskan tentang batasan waktu penggabungan PSC dan tiket.
"Betul saja kalau begitu. Terserah Kemenhub, mau maju atau primitif?" sebutnya.
Jika seluruh maskapai mulai menggabungkan pembayaran tiket dan airport tax, Garuda akan kembali lagi menerapkan peraturan penggabungan sistem tiket dan airport tax.
"Kalau yang lain melaksanakan. Dia harus balik lagi," jelasnya.
(feb/ang)